--> Skip to main content

Pro kontra RUU penyebab maraknya aksi demo.

*YANG RAMAI DIBAHAS TERKAIT RUU KUHP :*

1. Kontroversi pertama, *Persetubuhan (perzinaan) dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana paling lama 1 tahun (pasal 417 RKUHP).*
Pasal ini jika dibaca lebih detail terdapat pengecualiannya, bahwa seseorang yang dikenakan pidana perzinaan, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (pasal 417 ayat 2).
.
2. Kontroversi kedua, *Orang yang membiarkan unggasnya berjalan ditanah orang lain yang sudah ditaburi benih, dipidana dengan denda Kategori II atau maksimal 10 juta rupiah (pasal 278).*
Pasal ini sejatinya bukan norma hukum baru. KUHP yang ada saat ini pun mengatur pidana denda bagi orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah orang lain yang sudah ditaburi benih (pasal 278). Tidak relevan? Lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan?
Jadi kalau ternak cuma masuk halaman rumah tetangga saja yg bukan lahan yg sdh dibibiti/kebun tanam tumbuh ...gak masalah ternak tersebut berkeliaran.
.
3. Kontroversi ketiga, *Seseorang yang menghina pemerintah di muka umum dapat dipidana paling lama 4 tahun (pasal 241 RKUHP).*
Pasal ini jika dibaca utuh merupakan delik materiil, artinya tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Apa akibat yang harus dibuktikan dalam pasal ini? Akibatnya adalah terjadi keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat (pasal 241 ayat 1 RKUHP). Tanpa akibat, pasal ini tidak dapat digunakan. Pendefinisian keonaran dalam penjelasannya diartikan "sebagai suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara." Pasal ini sejatinya bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, normanya sudah diatur di pasal 207 dan 208 KUHP terkait kejahatan terhadap penguasa umum.

4. Kontroversi keempat, *Pelaku kriminal yang berusia diatas 75 tahun tidak dipenjara (pasal 70 ayat 1 huruf b RKUHP).*
Pasal ini ada pengecualinnya, yakni tidak berlaku bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara. Misalnya tindak pidana korupsi, pembalakan liar, perdagangan manusia, terrorisme, pemerkosaan, dll. Tidak dipenjara disini dimaknai bahwa hukuman maksimal 5 tahun tersebut oleh hakim setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dapat DIGANTI menjadi denda (pasal 70 ayat 1 RKUHP). Jadi pidananya tetap ADA.
.
5. Kontroversi kelima, soal *Penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dapat dipidana paling lama 4 tahun (pasal 188 ayat 1 RKUHP).*
Pasal ini terdapat pengecualiannya, bahwa TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (pasal 188 ayat 6 RKUHP). Kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan disini dalam termasuk didalamnya aktifitas mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian (penjelasan pasal 188 ayat 6 RKUHP).

6. Kontroversi keenam, *Orang yang bergelandangan dikenakan pidana denda 1 juta rupiah (RKUHP 432).*
Tidak semua perbuatan menggelandang dalam pasal ini dikenakan pidana, yang dipidana hanya perbuatan bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang terbukti mengganggu ketertiban umum. Artinya untuk dipidana dengan denda paling banyak 1 juta, harus dibuktikan dulu bahwa perbatan tersebut merugikan kepentingan umum (delik materiil). Pasal ini sejatinya juga bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perbuatan menggelandang justru dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 sampai 6 bulan (pasal 504 ayat 1 KUHP) namun dgn RUU yg baru dimungkinkan hukumannya diganti dengan denda atau kerja sosial.

7. Kontroversi ketujuh, *Orang yang menghina presiden dan wakil presiden dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan.*
Pasal ini terdapat pengecualiannya, bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden TIDAK menjadi pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (pasal 218 ayat 2 RKUHP). Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi (penjelasan pasal 218 ayat 2 RKUHP). Pasal ini juga delik aduan abslout, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan LANGSUNG presiden/wakil presiden baik lisan atau tertulis (pasal 220 RKUHP).

8. Kontroversi kedelapan, *Korban pemerkosaan yang melakukan aborsi bisa dipidana paling lama 4 tahun (pasal 470 RKUHP).*
Penjelasan pasal 470 hanya ditulis cukup jelas. Namun di pasal 472 ayat (3) RKUHP dinyatakan dokter yang melakukan aborsi terhadap korban perkosaan TIDAK dapat dipidana. Logika hukumnya, jika dokternya tidak bisa dipidana, apakah korban perkosaannya malah yang dipidana? Kemungkinannya tidak, tapi sayangnya tidak ada penjelasan tambahan dalam pasal ini. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan menegaskan bahwa aborsi terhadap korban perkosaaan bukan sebuah tindak pidana. 

9. Kontroversi kesembilan, *Pasal pidana terkait santet yang sulit dibuktikan (pasal 252 RKUHP).*
Jika dibaca teliti, bukan perbuatan santet yang dipidana, melainkan pidana bagi orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik (pasal 252 ayat 1 RKUHP). Jika ternyata motifnya keuntungan, maka sanksi pidananya bisa ditambah sepertiga (pasal 252 ayat 2 RKUHP).

10. Kontroversi kesepuluh, *Penyimpan foto/video porno dihukum 4 Tahun Penjara, pasal 473 RKUHP.*
*Pasal ini sudah TIDAK ADA lagi dalam RKUHP (versi 15 September 2019).* Jikapun misalnya tetap ada, tidak bertentangan dengan pasal 6 UU Pornografi terkait larangan menyimpan produk pornografi, karena ada pengecualiannya, bahwa menyimpan tidak dilarang jika dilakukan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri (penjelasan pasal 6 UU Pornografi). Pasal ini pernah diuji di MK, dan dinyatakan tetap konstitusional (putusan MK No 48/PUU-VIII/2010).

11. Kontroversi kesebelas, *Kritik kepada hakim bisa dipenjara (pasal 281 RKUHP).*
Informasi terakhir di media, pasal ini dihapuskan. Meski demikian, norma pasal ini bukan norma baru namun merupakan perluasan dari pasal 217 KUHP saat ini yakni terkait tindak pidana membuat kegaduhan di sidang pengadilan. Hal ini untuk menjaga marwah dan kehormatan Hakim pada sidang di Pengadilan.

12. Kontroversi keduabelas, *Suami perkosa istri dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun (pasal 480 RKUHP)*
Pasal ini ditujukan kepada semua orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh. Tidak dibatasi, apakah perbuatan dilakukan terhadap orang lain atau terhadap istri sendiri (marital rape), atau apakah pemaksaan dilakukan terhadap perempuan atau laki-laki. Perkosaan juga diperluas termasuk didalamnya memasukan alat kelamin ke anus atau mulut orang lain atau ke anus/mulut pelaku sendiri (sodomi), juga memasukkan bagian tubuh lain termasuk benda ke alat kelamin atau anus. 

Semoga Bermanfaat bagi para Komandan.

Sumber copas dari group facebook forum guru republik indonesia
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar